Cegah Stunting, Kejari Tanjung Perak Gelar Penyuluhan hingga Bagikan 126 Bingkisan

 Kepala Kejari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi saat memberikan bingkisan kepada anak-anak di Kecamatan Semampir (Foto / Kejari Perak) Kepala Kejari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi saat memberikan bingkisan kepada anak-anak di Kecamatan Semampir (Foto / Kejari Perak)

SURABAYA : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menggelar penyuluhan pencegahan stunting dan gizi buruk pada balita di wilayah Kecamatan Semampir, Selasa 27 Juni 2023. Tak hanya itu, Kejari juga memberikan 126 bingkisan kepada anak-anak yang mengalami masalah gizi buruk.

Kegiatan ini menggandeng Ikatan Adhyaksa Dharma Karini daerah Tanjung Perak (IAD), Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Surabaya dan RSIA Kendangsari MERR Surabaya sebagai salah satu rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63.

"Masalah stunting menjadi masalah kita semua, terlebih masalah ini menjadi perhatian tersendiri bagi kami di Kejari Tanjung Perak sebagai langkah mencegah agar tidak terjadi stunting," ucap Kepala Kejari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi.

baca juga : Terindikasi TPPO, 1.281 Pemohon Paspor di Jatim Ditolak Imigrasi

Menurutnya, stunting tidak hanya masalah kesehatan semata, tetapi dari kacamata Aji ada unsur penelantaran anak. Dengan kondisi itu, bisa dikenakan hukum pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Banyak yang salah kaprah menafsirkan undang-undang itu yang hanya mengatur mengenai hubungan antara istri dan suami yang terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tapi itu salah," ucap Aji.

"Berdasarkan ketentuan dari Pasal 5 UU PKDRT, salah satu lingkup yang diatur adalah mengenai penelataran rumah tangga, secara lebih lanjut di dalam Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut," lanjutnya.

baca juga : Raker Kompak 2023, Wakajati Jatim : Saya Bangga!

Dengan penelantaran rumah tangga disertai dengan sanksi pidana yang diatur di dalam Pasal 49 dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. "Karena bagaimana pun masalah stunting menjadi perhatian negara saat ini untuk mengatasi masalah gizi pada balita," bebernya.

Dalam acara itu, anak-anak yang mengalami stuting ini mendapatkan hiburan dari badut serta diberikan bingkisan. "Perhatian sekecil apa pun membuat mereka senang, kami semua juga akan senang," pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait