9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Kerugian Negara Rp 5 Miliar

Pemusnahan rokok ilegal di Halaman Bea Cukai Malang/metrotv Pemusnahan rokok ilegal di Halaman Bea Cukai Malang/metrotv

MALANG: Jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan Kantor Bea Cukai Malang, Selasa 26 Juli 2022. Kerugian negara mencapai Rp 5,45 miliar.

"Total rokok ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar sejumlah 9.068.000 batang, " ujar Oentarto Wibowo, Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim 2.  
 
Sementara pada semester pertama 2022 ini, Kanwil Bea Cukai Jatim II mengamankan 23,5 juta batang rokok ilegal, 139 kilogram tembakau iris dan 10 ribu liter miras ilegal tanpa cukai.

BACA: Bensin Tumpah di Warung Bakso Malang, Ibu dan 2 Anak Terbakar

"Jumlah tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 16,2 miliar dengan nilai barang Rp 18,7 miliar, " jelasnya.  

Tahap penindakan peredaran rokok ilegal dan minuman miras tanpa cukai serupa, bakal terus dilakukan, menggandeng institusi terkait demi mencegah munculnya kerugian negara.

 


(TOM)