KPK Tahan 3 Tersangka Restitusi Pajak Proyek Pembangunan Tol Solo Kertosono

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono pada Kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur.

Menurut Direktur Penindakan KPK Asep Guntur, para tersangka yang ditahan adalah Tri Atmoko (TA) yang merupakan Kuasa Joint Operation CRBC (China Road and Bridge Corporation, red), PT WIKA (Wijaya Karya, red) dan PT PP (Pembangunan Perumahan, red). Yang bersangkutan merupakan tersangka pemberi suap.

Adapun penerima suap adalah Abdul Rachman (AR) yang merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare dan Suheri (SHR) dari pihak swasta. “TA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, AR ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, dan SHR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujar Asep, Jumat 5 Agustus 2022.

Baca juga : KPK Lakukan Penyidikan Perkara Pajak di KPP Pare Jawa Timur

Dia menambahkan, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2022 s/d 24 Agustus 2022. “Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan,” katanya.


(ADI)

Berita Terkait