Ingat, Tilang Mobile di Surabaya Mulai Berlaku 3 Oktober

Ilustrasi Ilustrasi

SURABAYA: Setelah hampir dua pekan disosialisasikan, tilang elektronik atau ETLE Mobile Gadget akan segera diterapkan di Surabaya mulai Senin, 3 Oktober 2022.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman, mengatakan penerapan ETLE Mobile akan diterapkan berbarengan dengan operasi Zebra Semeru.

“ETLE Mobile Gadget akan mulai diterapkan pada 3 Oktober mendatang bertepatan dengan Operasi Zebra Semeru,” kata Arif dikutip dari Korlantas Polri.

Arif menambahkan kendati saat ini masih dalam tahapan sosialisasi, pihaknya sudah melakukan analisa dan evaluasi. Terutama menentukan jalan-jalan di Kota Surabaya yang kerap terjadi pelanggaran lalu lintas.

“Besok kami akan menggelar rapat anev sosialisasi selama satu pekan kemarin. Persiapannya kita melakukan evaluasi yang sering terjadi pelanggaran di daerah mana saja yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas,” ujar Arif.

BACA: Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara

“Pada saat operasi Zebra Semeru akan kita lakukan optimalisasi penindakan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile,” lanjut Arif.

Arif juga menyebutkan anggota yang ditunjuk sebagai petugas ETLE Mobile Gadget selama massa sosialisasi sudah tidak ada kendala. Petugas yang akan menjalankan ETLE juga sudah terlatih dalam melakukan verifikasi ketika menerima perekaman pelanggaran lalu lintas di lapangan.

“Petugas di lapangan sudah tidak ada kendala,” ungkap Arif.

Selama tahapan sosialisasi, kata Arif. Ada ratusan pelanggar yang ter-capture ETLE Mobile Gadget, baik roda dua dan empat.

“Untuk roda dua pelanggaran yang kasat mata yakni paling banyak tidak menggunakan helm. Sedangkan kendaraan roda empat, banyak pelanggarannya yakni parkir sembarang di rambu-rambu dilarang parkir dan marka,” tandasnya.

 


(TOM)

Berita Terkait