Komplotan Pengoplos Elpiji di Pasuruan Diringkus

Kasus elpiji oplosan di Pasuruan dibongkar polisi (Foto/ Metro TV) Kasus elpiji oplosan di Pasuruan dibongkar polisi (Foto/ Metro TV)

PASURUAN : Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar komplotan pengoplosan gas elpiji subsidi menjadi elpiji non subsidi. Elpiji itu dioplos dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan ratusan tabung elpiji dan dua unit kendaraan yang digunakan untuk beraksi.

Empat tersangka pengoplosan gas elpiji, yakni NK, warga Sukorejo, DY warga Desa Dayu rejo, MS, warga Desa Sengonagung, Kabupaten Pasuruan, serta MF, warga Desa Kedungpandan, Jabon Sidoarjo. Mereka ditangkap di sebuah gudang yang dijadikan tempat pengoplosan di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen yang sudah beroperasi empat bulan terakhir.

"Dari penangkapan empat tersangka, petugas mengamankan 158 tabung elpiji. Baik ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, alat suntik dan dua kendaraan bak terbuka," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Rabu 21 Juli 2021.

BACA JUGA : Antisipasi Penimbunan Obat, Apotek Gresik Disidak Petugas

Menurut Adhi modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan cara menyuntikkan elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram. Nantinya dijual dengan harga Rp95 ribu per 12 kilogram.

Akibat perbuatan menyalahi undang-undang migas. Para tersangka diancam hukuman penjara diatas lima tahun serta dan denda enam milyar rupiah.


(ADI)