Simak! Aturan Baru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah membuat aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Ketentuan ini diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Aturan yang viral dan banjir komentar di media ini sosial tersebut menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang memuat hal serupa. Ada sejumlah perbedaan dalam aturan pencarian JHT aturan lama dengan aturan baru, berikut selengkapnya:

Beda aturan JHT lama dengan aturan baru

Berdasarkan Pasal 5 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai. Sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Syarat pencairan JHT dalam aturan lama, antara lain menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukti persetujuan bersama yang terdaftar di pengadilan hubungan industrial, serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.

BACA: Sambut MotoGP Mandalika, Garuda Buka Rute Surabaya-Lombok, Ini Jadwalnya!

Aturan itu berbeda dengan tata cara pencairan JHT terbaru yang ada dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pasal 4 menyebutkan, peserta yang berhenti bekerja meliputi peserta mengundurkan diri, terkena PHK, dan peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Lalu pada Pasal 5 berbunyi, manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan peserta terkena PHK diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. Bagi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya, bisa diberikan pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia.

Syarat pencairan dana JHT dalam aturan terbaru, yakni melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP, tanpa harus membawa surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan.

 


(TOM)

Berita Terkait