Picu Gagal Ginjal, WHO Terbitkan Peringatan 8 Obat Sirop Mengandung Etilen Glikol

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menerbitkan peringatan larangan keras penggunaan delapan obat sirop mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol. Dilansir dari laman resmi WHO, produk obat sirop tersebut dianggap gagal memenuhi standar kualifikasi dan spesifikasi obat yang aman sehingga membahayakan kesehatan, terutama anak-anak.

Menurut WHO, obat-obatan ini teridentifikasi digunakan di Indonesia. Namun, ada kemungkinan obat didistribusikan atau dibawa secara tidak resmi ke negara atau wilayah lain. Berdasarkan pengujian yang dilakukan BPOM, terdapat delapan obat sirop atau cair mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman, yaitu:

1. Termorex Syrup (hanya batch AUG22A06) dari PT Konimex
2. Flurin DMP Syrup dari PT Yarindo Farmatama
3. Unibebi Cough Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries
4. Unibebi Demam Paracetamol Drops dari PT Universal Pharmaceutical Industries
5. Unibebi Demam Paracetamol Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries
6. Paracetamol Drops dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry
7. Paracetamol Syrup (rasa mint) dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry
8. Vipcol Syrup dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry

Organisasi Kesehatan Dunia mewanti-wanti semua pihak agar lebih aktif meningkatkan pengawasan peredaran obat yang masuk daftar di atas. WHO juga mendesak setiap perusahaan farmasi, terutama yang memproduksi obat sirup atau cair dengan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol untuk lebih cermat menguji adanya cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman.

baca juga : Nyungsep ke Sungai, Pemotor Vario di Jombang Tewas

“Semua produk medis harus disetujui dan diperoleh dari pemasok resmi atau berlisensi. Keaslian dan kondisi fisik produk juga harus diperiksa dengan cermat. Minta saran dari profesional kesehatan jika ragu,” tegas WHO.

WHO menjelaskan, konsumsi etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman bisa menyebabkan keracunan. Efek keracunan etilen glikol dan dietilen glikol, terutama pada anak-anak, bisa menyebabkan sakit perut, muntah, diare, susah kencing, sakit kepala dan perubahan kondisi mental hingga gagal ginjal akut.

Beberapa gejala keracunan etilen glikol dan dietilen glikol di atas bisa menyebabkan kematian apabila tidak segera ditanggulangi. Jika Anda mendapati orang atau anak-anak mengonsumsi obat sirop mengandung etilen glikol yang dilarang BPOM di atas, ada baiknya segera membawa penderita ke rumah sakit agar kesehatannya bisa segera dievaluasi.


(ADI)

Berita Terkait