Malang: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal senilai Rp500 juta. Potensi kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp267 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan operasi pasar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Tim Bea Cukai Malang melakukan operasi pasar di Kecamatan Ngantang dan Kecamatan Pujon. Petugas mendapati dua toko yang menyimpan dan menyediakan BKC Hasil Tembakau (HT) tanpa dilekati pita cukai.
"Pada titik itu ditemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 182 bungkus atau 3.640 batang," ucap Gunawan, dikutip dari Antara, Sabtu, 23 September 2023.
Tim Bea Cukai Malang kembali melakukan operasi penyisiran, kemudian mengikuti kendaraan yang dicurigai dari kawasan Pasar Gadang, Kota Malang hingga wilayah Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Setelah memastikan kendaraan tersebut sesuai dengan informasi, petugas menghentikan di wilayah Kebonagung, Kabupaten Malang.
"Dari hasil pemeriksaan didapati BKC HT Jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 19.800 bungkus atau setara dengan 396.000 batang rokok ilegal," ujarnya.
Seluruh barang yang disita akan diproses lebih lanjut. Bea Cukai Malang menekankan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Malang juga berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi guna memberikan pemahaman mengenai kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal.
(SUR)