Ngaku Agen PJTKI, Hamil di Ponorogo Tipu Calon TKI hingga Rp300 Juta

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

PONOROGO : Perempuan hamil 8 bulan ditangkap dan ditahan di Polres Ponorogo atas kasus penipuan berkedok penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Pelaku bernama Ika Faramita, warga Desa Demangan, Kecamatan Suman, Kabupaten Ponorogo ini mengeruk keuntungan dari para korban hingga Rp300 juta. Aksi penipuan ini dilakukan pelaku dengan mengaku sebagai agen PJTKI.

"Modusnya, dia memasang iklan di media sosial dan mengaku bisa memberangkatkan TKI ke Australia dengan Rp30 juta per bulan," kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, Kamis 22 Juni 2023.

Janji gaji besar itulah yang membuat sejumlah korban tertarik. Tercatat, ada lima orang yang menyetor uang antara Rp60 juta hingga Rp120 juta kepada pelaku. Dalihnya, uang tersebut digunakan untuk pengurusan paspor, visa dan biaya administrasi TKI.

Setelah membayar sesuai permintaan, korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Austrlia. Namun, hingga sebulan lebih para korban tidak berangkat. Sementara uang yang sudah disetor tidak bisa diminta kembali.

"Saya sudah bayar Rp120 juta. Saya tertarik karena dijanjikan gaji besar, sampai Rp30 juta per bulan. Katanya mau diberangkatkan ke Australia," kaya salah seorang korban Sumarno.

baca juga : Terekam CCTV, Pasangan Kekasih Buang Bayi di Pasuruan Ditangkap

Sementara itu, tersangka Ika mengakui semua perbuatannya. Dia berdalih sengaja menipu karena terbelit kebutuhan ekonomi lantaran suaminya tidak bekerja. "Saya menipu atas inisiatif sendiri. Mereka saya janjikan berangkat ke Australia," katanya.

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, ada lima orang yang menjadi korban. Namun, baru tiga yang melapor. "Selain mengambil untung hingga Rp300 juta, pelaku juga memalsukan dokumen, seperti visa kerja dan ijazah. Kami masih lakukan pendalaman," pungkasnya.

 


(ADI)

Berita Terkait