SUMENEP : Panggung hiburan hajatan warga Desa Keles, Kecamatan Ambuten, Sumenep, terpaksa dibubarkan polisi. Pesta tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan. Padahal Sumenep berstatus zona merah covid-19.
"Tindakan ini dilakukan untuk menekan penularan covid-19. Upaya penerapan protokol kesehatan akan terus dilakukan hingga Sumenep berada di zona hijau," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Menurutnya, acara hajatan memang tak melanggar namun hiburannya tidak boleh. Hingga saat ini jajaran polsek se-Kabupaten Sumenep Tengah memantau kegiatan sosial yang mengundang kerumunan massa.
"Hingga saat ini, tercatat lebih dari lima kegiatan sosial berupa hajatan resepsi pernikahan telah dibubarkan," tegasnya.
(ADI)