Langgar Prokes, Enam Kafe di Blitar Disegel

Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Moh Rochan menyegel kafe yang melanggar prokes (Foto / Metro TV) Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Moh Rochan menyegel kafe yang melanggar prokes (Foto / Metro TV)

BLITAR : Tim Satgas Covid melakukan razia yustisi ke sejumlah kafe di kota Blitar. Hasilnya, enam kafe disegel karena melanggar protokol kesehatan. Sanksi lebih berat akan diberlakukan jika sejumlah kafe ini membendel.

Tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri dan Satpol PP Kota Blitar ini langsung membubarkan belasan pemuda-pemudi yang sedang nongkrong di warung kopi angkringan. Pasalnya mereka tak mematuhi prokes karena tidak menjaga jarak.

Selanjutnya petugas mendatangi sejumlah cafe dan warung kopi yang biasa dijadikan anak-anak muda bergerombol. Petugas juga memberikan imbauan agar para pengunjung selalu menerapkan protokol kesehatan.

Dalam razia yustisi ini sebanyak enam tempat usaha ditempeli stiker bertuliskan "tempat ini melanggar protokol kesehatan". Penempelan stiker ini sebagai efek jera karena mereka tidak membatasi jumlah pengunjung dan diberikan sangsi tipiring.

"Ini peringatan. Jika masih tetap membandel tentu akan kami segel permanen hingga pencabutan izin usaha," kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Moh Rochan.

Dalam razia yustisi ini tim satgas juga memberikan sanksi tipiring kepada sebanyak 13 pengunjung kafe dan teguran lisan kepada 16 pengunjung kafe.


(ADI)

Berita Terkait