Polres Tuban Amankan 9 Ton Pupuk Bersubsidi Ilegal Asal Pamekasan

Satu unit truk yang mengangkut 9 ton pupuk subsidi ilegal diamankan (Foto / Metro TV) Satu unit truk yang mengangkut 9 ton pupuk subsidi ilegal diamankan (Foto / Metro TV)

TUBAN : Satreskrim Polres Tuban menggagalkan aksi penyelundupan pupuk bersubsidi ilegal. Dari pengungkapan itu, sopir pengangkut pupuk asal Pamekasan ditangkap dan dijadikan tersangka. Kemudian barang bukti yang diamankan ialah 180 karung atau 9 ton pupuk jenis ZA.

Penangkapan kendaraan truk diesel dengan nomor polisi (Nopol) M 8285 UB berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan itu, anggota melakukan penghadangan satu unit truk tersebut. Saat dihentikan ternyata benar truk itu memuat pupuk tetapi tidak dilengkapi dokumen pengiriman pupuk bersubsidi dari pemerintah.

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas ternyata sopir truk yang diketahui bernama Zairinuddin (43), asal Desa Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan membawa puluhan sak pupuk bersubsidi. Sehingga pengemudi truk dan juga kendaraannya langsung diamankan oleh petugas.

“Pelaku melakukan pengiriman pupuk bersubsidi tanpa ijin. Dari keterangannya pupuk itu berasal dari wilayah Madura untuk dikirim Tuban,” kata Kapolres Tuban, AKBP Darman, Kamis 3 Februari 2022.

Baca Juga : Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Diperiksa Kejaksaan Lamongan

Dalam penangkapan upaya pengiriman pupuk bersubsidi secara ilegal itu, pihak kepolisian telah menetapkan Zairinuddin sebagai tersangka. Selain menetapkan sang sopir sebagai tersangka, pihak kepolisian juga masih melakukan pemanggilan terhadap pemilik pupuk yang berasal dari Pamekasan.

“Kemudian akan kita kembangkan untuk pemilik pupuk, pemanggilan pertama belum bisa hadir. Kita sudah mengantongi identitas pemilik pupuk,” beber Kapolres Tuban itu.

Sementara itu, dalam kasus tersebut petugas kepolisian belum bisa mengetahui kemana pupuk tersebut akan dikirim. Pasalnya, pengemudi truk pada saat ditangkap masih belum mengetahui kemana akan mengirimkan pupuk tersebut lantaran masih menunggu intruksi dari pemiliknya.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 180 zak atau 9 ton pupuk bersubsidi jenis ZA. Untuk tersangka tidak ditahan tetapi wajib lapor, dengan ancaman hukum pidana paling lama 2 tahun penjara,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait