Mahfud MD Jamin Permudah Sertifikasi Halal

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD (kedua kiri) sebelum acara Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD (kedua kiri) sebelum acara "Tabrak, Prof!" dimulai di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/1/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

Surabaya: Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyerap aspirasi masyarakat untuk mempermudah sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari kalangan mahasiswa. Dia menyebut akan membenahi sertifikasi halal bagi UMKM.

"Ini kan undang-undangnya juga baru, ya; peraturan pemerintahnya juga baru. Sehingga, nanti hal seperti ini jadi masukan untuk kami olah," kata Mahfud dikutip dari Antara, pada Kamis, 11 Januari 2024.

Dalam acara tersebut, Mahfud mendengarkan aspirasi mahasiswa yang bernama Pinky yang mengaku belum mendapat tindak lanjut dari pejabat terkait sertifikasi halal UMKM. Oleh karena itu, Mahfud menyatakan akan mengurus permasalahan tersebut.

"Dan itu tidak boleh terjadi. Orang dapat sertifikat halal, minta sertifikasi halal, ternyata tidak diperiksa," ujar Mahfud.

Mahfud kemudian menjelaskan ada dua kemungkinan tidak adanya tindak lanjut dalam pembuatan sertifikasi halal, seperti yang dialami Pinky. Pertama, kemungkinan sertifikasi halal yang tengah diurus ditelantarkan. Kedua, sertifikasi mungkin langsung diberi tanpa diperiksa. 

"Padahal, barangnya mungkin tidak halal, kan begitu. Nanti semuanya kami atur," kata Mahfud.

Dia juga menjelaskan penyebab sulitnya membuat sertifikasi halal. Menurut Mahfud, saat ini permintaan sedang tinggi sementara peraturan untuk tenaga pemberi label halal itu masih disusun.

"Sekarang itu kan untuk label halal, itu (permintaan) kan jumlahnya setiap hari ribuan di berbagai daerah. Oleh sebab itu, tenaga pelabelnya itu sekarang masih disusun," jelasnya.

Mahfud menambahkan, bahwa peraturan terkait tenaga pelabel sertifikasi halal sedang disusun dari tingkat pusat hingga daerah.

"Misalnya, itu majelis ulama apakah Kementerian Agama, begitu? Nah, kalau itu soal pengendali pusatnya. Lalu, nanti di tingkat daerah itu, siapa yang ditugasi dan diberi kewenangan untuk melabel? Apakah pondok pesantren? Apakah perguruan tinggi atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)?" ujar Mahfud.


(SUR)

Berita Terkait