Polres Tulungagung Ungkap Seorang Polisi Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, memberikan keterangan kasus kepada pers di Mapolres Tulungagung pada Senin (29/4/2024). (ANTARA/HO-JP) Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, memberikan keterangan kasus kepada pers di Mapolres Tulungagung pada Senin (29/4/2024). (ANTARA/HO-JP)

Tulungagung: Polres Tulungagung mengungkap keterlibatan oknum polisi dalam kasus dugaan pembelian narkoba jenis sabu. Kasus ini bermula dari rekannya yang telah ditangkap terlebih dulu.

"Pengungkapan ini sebagai bukti kalau kami serius dalam memerangi penyalahgunaan narkotika," ucap Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, dikutip dari Antara, Selasa, 30 April 2024.

Tersangka dengan inisial DW memiliki jabatan kanit reskrim di Polsek Besuki ditangkap atas dasar pengakuan dari temannya yang berinisial AM. Tersangka AM terjaring operasi tangkap tangan warga Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu saat mengambil paket sabu dengan sistem ranjau.

Saat AM diperiksa oleh polisi, diketahui bahwa AM berniat untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu bersamaan dengan DW dan teman lainnya berinisial DS yang hingga saat ini masih berstatus buron. AM juga mengatakan, uang pembelian sabu merupakan patungan.

DW melakukan transfer uang sebesar Rp300 ribu kepada DS untuk membeli sabu. Lalu, DW menghubungi AM untuk mengambil sabu tersebut. Tersangka DW kini diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan internal atas status polisinya.

"Dari pemeriksaan awal, DW melakukan kegiatan yang melanggar SOP (standar operasional dan prosedur) penyelidikan," ucapnya.

Terkait sanksi, kata Teuku, akan diputuskan setelah persidangan. Mereka pun dijerat dengan pasal 112 dan 117 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukum maksimal 12 tahun penjara.


(SUR)

Berita Terkait