PSBB Surabaya Raya Gelombang III Resmi Diterapkan

Ilustrasi/medcom.id Ilustrasi/medcom.id

SURABAYA : Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya gelombang III.  Penerapan tersebut akan berlangsung 14 hari, terhitung sejak 26 Mei hingga 8 Juni 2020. 

PSBB tahap III tertuang melalui keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Nomor 188.258/013/KPTS/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

"Tiga pemerintah daerah Surabaya Raya sudah sepakat berdasarkan hasil evaluasi beberapa waktu lalu," ungkap Koordinator PSBB Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Jawa Timur Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin 25 Mei 2020.

Heru juga menyebut terkait PSBB gelombang III ini setiap kepala daerah akan bertanggung jawab mengerahkan sumber daya manusia (SDM) dan logistik. Selain itu, mereka harus melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam memperketat pelaksanaan protokol kesehatan. 

"Pemprov jatim selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah melakukan mediasi dan koordinasi dengan tiga kota tersebut untuk evaluasi proses perjalanan PSBB tahap I dan II," terangnya.


(ADI)

Berita Terkait