Lagi, Kejati Jatim Tahan Tersangka Kredit Fiktif Bank Jatim Rp 23 Miliar

Tersangka CF digelandang menuju Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya. (ist) Tersangka CF digelandang menuju Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya. (ist)

SURABAYA: Jumlah tahanan tersangka dugaan kasus kredit fiktif Bank Jatim cabang Kepanjen senilai Rp 23 miliar bertambah menjadi lima orang.  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan satu lagi tersangka berinisial CF.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Riono Budi Santoso menjelaskan, tersangka CF merupakan salah satu debitur dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati selama kurang lebih 5 jam.

Setelah ditetapkan  tersangka,  CF ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"Tersangka CF kami tahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim," kata Aspidsus Kejati Jatim, Riono Budi Santoso.

BACA: Korupsi Gas, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditahan

Penahanan ini, lanjut Riono, dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Dijelaskan Riono, tersangka CF merupakan salah satu debitur yang membobol Bank Jatim cabang Kepanjen senilai Rp 23 miliar lebih. Modusnya, CF memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit bekerja sama dengan petugas Bank Jatim cabang Kepanjen.

"Dari tersangka CF, diduga merugikan keuangan negara Rp 22 miliar," jelasnya.

Saat ini Kejati Jatim akan melakukan pengembangan terkait dugaan kasus kredit fiktif Bank Jatim Jatim cabang Kepanjen. Sebelumnya, empat orang tersangka sudah ditehan lebih dulu.

Empat tersangka itu adalah mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen berinisial RY, karyawan Bank Jatim bagian penyedia kredit berinisial EFR, Koordinator Debitur inisial DW dan AP selaku Kreditur.


(TOM)

Berita Terkait