Ahli : Tak Ada Percakapan Permintaan Uang Bupati Novi

Ahli Siber Forensik Bareskrim Mabes Polri, Adi Setya didatangkan di Pengadilan Tipikor terkait perkara dugaan suap jabatan Bupati Nganjuk (Foto / Clicks.id) Ahli Siber Forensik Bareskrim Mabes Polri, Adi Setya didatangkan di Pengadilan Tipikor terkait perkara dugaan suap jabatan Bupati Nganjuk (Foto / Clicks.id)

SIDOARJO : Sidang dugaan suap jabatan dengan terdakwa Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat 22 Oktober 2021. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli siber forensik Bareskrim Mabes Polri, Adi Setya. Kesaksian Adi mengejutkan lantaran dari rekaman handphone yang disita, ia tak menemukan percakapan Novi yang meminta maupun aliran uang.

Rekeman percakapan itu diperoleh dari handphone milik Novi Rahman Hidayat dan ajudannya, M Izza Muhtadin. Adi mengtakan dirinya diminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan atas barang bukti yang disita dari kasus ini. 

"Ada surat permintaan dari Tipikor Bareskrim (pemeriksaan) terkait barang bukti yang disita penyidik," tegasnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini ia mengaku melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti HP dengan sejumlah akun bernama izza maupun Novi. "Disita HP Vivo dan ditemukan akun dengan nama Izza. Serta ditemukan pula akun icloud dengan nama Novi," tambahnya.

Baca Juga : 13 Saksi Kompak Akui Tak Tahu Soal Uang Jabatan

Ditanya oleh kuasa Hukum Novi, Tis'at, apakah ia dapat memastikan jika pemilik akun tersebut adalah Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat dan Ajudannya M Izza Muhtadin, Adi mengaku jika dirinya tidak bisa memastikannya. Sebab, ia hanya melakukan pemeriksaan forensik atas permintaan penyidik.

"Saya tidak bisa menjelaskan siapa kepemilikan barang bukti. Saya hanya terkait data, itu kewenangan penyidik," katanya.

Lalu, Tis'at kembali mempertanyakan keterangannya yang tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan), soal tidak ditemukan "keyword" yang diminta penyidik. Seperti permintaan uang dari Bupati Novi ke orang lain atau sebaliknya. Terkait hal itu, Adi pun membenarkannya.

"Benar, tidak ditemukan keyword tersebut," katanya.

Kuasa hukum Novi lainnya, Ade Dharma mengatakan, apa yang diterangkan ahli itu adalah upayanya untuk menganalisa dan memvalidasi bukti yang diberikan penyidik. Keterangan ahli JPU ini pun dianggap menguntungkankan pihaknya, lantaran ia tidak menemukan keyword yang diminta penyidik, terkait dengan permintaan uang yang dilakukan Bupati Novi.

"Harus dicatat dan digaris bawahi, keterangan ahli menyatakan tidak menemukan keyword (permintaan uang) terkait dengan Bupati Novi. Tidak ada hal-hal yang terkait Novi, terutama soal permintaan uang," tegasnya.


(ADI)

Berita Terkait