Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Diperiksa Hari Ini

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Foto / Istimewa) Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Foto / Istimewa)

JAKARTA : Tim khusus (Timsus) Polri akan memeriksa istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), yaitu Putri Candrawathi (PC) hari ini, Jumat 26 Agustus 2022. PC diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Besok (hari ini) penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Ibu PC sebagai tersangka yang akan didengar keterangannya," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat 26 Agustus 2022.

Dedi menambahkan, penyidik Timsus masih terus melakukan proses penyelidikan terkait enam orang yang telah direkomendasikan oleh Itsus untuk diproses obsturction of justice.

"Sesuai perintah Kapolri, Timsus bekerja paralel dan secepatnya untuk segera dituntaskan kasus tersebut. Demikian juga hari ini inspektorat khusus bersama Propam menggelar pelaksanaan sidang komisi kode etik dengan pelanggar atas nama Irjen FS," kata dia.

Dia menyebut, saat ini Timsus masih bekerja dan masih memiliki 34 terduga pelanggar yang masih berproses dalam waktu 30 hari ke depan.

Baca juga : Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

"Timsus bersama Propam juga akan terus secara maraton menggelar sidang tersebut, sama halnya dengan tim sidik kami maraton juga untuk mencoba menuntaskan terkait dengan menyangkut masalah tersangka Ibu PC berkasnya juga sesuai dengan arahan Pak Kapolri untuk segera dilimpahkan kepada JPU," ucapnya.

Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di Bareskrim, Jumat 19 Agustus 2022. Putri dianggap terlibat dalam pembunuhan Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022. Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.


(ADI)

Berita Terkait