Penyebar Video Porno Mantan Istri Ditangkap Polisi

Penangkapan Qusyai Saputra (Foto / Metro TV) Penangkapan Qusyai Saputra (Foto / Metro TV)

SUMENEP : Tak kunjung jera, pria penyebar konten pornografi di Sumenep kembali diringkus pihak kepolisian. Sebelumnya tersangka juga pernah ditangkap Polda Jawa Tengah atas kasus yang sama. Tersangka ialah Qusyai Saputra (37) Warga Desa Ambunten Timur, kecamatan Ambunten, Sumenep.

"Pelaku QS menyebarkan konten berbau Pornografi milik mantan istrinya ke sejumlah sosial media, bahkan dengan ditambahkan caption yang memancing para pria hidung belang," kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat 14 Oktober 2022.  

Widiarti menjelaskan pelaku menggunakan foto seksi mantan istrinya sebagai ancaman agar mantan istrinya mengembalikan motor yang digadaikan untuk melunasi biaya pernikahannya dulu. Namun karena tidak berhasil, pelaku akhirnya mengunggah foto seksi mantan istrinya ke sosial media.

baca juga : Suami Kecanduan Judi Online, 2.000 Perempuan di Bojonegoro Pilih Menjanda

"Tersangka sebelumnya juga pernah ditangkap pihak kepolisian Polda Jawa Tengah atas kasus yang sama, yakni menyebarkan konten Pornografi mantan pacarnya di sana," tandasnya.

Saat ini tersangka sudah dilakukan tahap penyidikan, dan dijerat undang undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.


(ADI)

Berita Terkait