Polda Jatim Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya, 13 Orang Diamankan

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek PT Duyung Sakti Indonesia Jalan Raya Satelit Indah BN 8 Kel. Tanjungsari Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya (Foto / Istimewa) Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek PT Duyung Sakti Indonesia Jalan Raya Satelit Indah BN 8 Kel. Tanjungsari Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Ditresksimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal PT Duyung Sakti Indonesiadi di Jalan Raya Satelit Indah, Surabaya. Sebanyak 13 orang ditangkap dalam penggerebekan ini.

Mereka selanjutnya dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam kasus ini di antaranya beberapa laptop, sejumlah sim card serta berbagai dokumen penting.

Video detik-detik penggerebekan kantor pinjol ini diunggah di akun Instagram Ditreskrimsus Polda Jatim, @krimsuspoldajatim86, Kamis kemarin. Pada video tersebut terlihat puluhan anggota mendatangi sebuah kantor yang ruangannya terdiri atas meja-meja dan kursi warna biru.

Terlihat raut kaget para karyawan saat penggerebekan berlangsung. Mereka pun tak berkutik saat petugas memeriksa dokumen dan laptop yang mereka pakai. Tak lama berselang mereka digiring menuju Mapolda Jatim.

Baca Juga : Resiko Tinggi Tapi Diminati, Perputaran Dana Pinjol Capai Rp260 Triliun

"Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim tadi pagi melakukan penggerebekan di PT Duyung Sakti Indonesia Jl Raya Satelit Indah BN 8 Kel. Tanjungsari Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya yang menjadi kantor desk collection pinjol ilegal," tulis akun Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan penggerebekan pinjol ilegal tersebut. Namun, dia enggan menjelaskan lebih rinci. "Ini masih kami dalami lagi. Nanti akan kami rilis," tuturnya.

 


(ADI)

Berita Terkait