PT Greenfields di Ujung Tanduk, Bupati Blitar Keluarkan Surat Teguran Terakhir!

Aksi warga mendukung rencana penutupan PT Greenfield jika masih membuang limbah ke sungai. (ist) Aksi warga mendukung rencana penutupan PT Greenfield jika masih membuang limbah ke sungai. (ist)

BLITAR:  Nasib PT Greenfields Indonesia di Kabupaten Blitar di ujung tanduk. Ijin pabrik susu terbesar di Asia Tenggara itu terancam dicabut setelah mendapat surat teguran ketiga dari Pemkab Blitar terkait masalah pencemaran limbah.  

Surat teguran ketiga yang ditandatangani Bupati Rini Syarifah tertanggal 9 Juli 2021 merupakan lanjutan dari surat teguran kedua. Sebelumnya, Pembkab Blitar sudah memberikan waktu 14 terhitung mulai teguran pertama.

"Sampai batas waktu 7 hari setelah teguran ke 2 dari Bupati Blitar, ternyata PT Greenfields masih membuang limbah ke sungai. Maka surat teguran ketiga dibuat sesuai mekanisme,  " ujar Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso, saat dikonfirmasi, Sabtu 10 Juli 2021.  

BACA: Tak Main-main, Wabup Blitar Kantongi Bukti Pencemaran Limbah PT Greenfields

Ditegaskan Wabup Rahmat setelah peringatan ke 3, jika masih tetap membuang limbahnya ke sungai akan langsung dilakukan tindakan tegas yaitu pencabutan ijin alias ditutup!

“Pokoknya kami akan bertindak tegas, setelah peringatan ketiga tidak berubah dan melanggar aturan serta mengingkari surat pernyataan, ya langsung ditutup,” tegasnya.

Sebelumnya,  PT Greenfileds Indonesia membuat surat pernyataan No. 024/ESG-DF/GI/V/2021 tertanggal 27 Mei 2021.  Isinya: menyatakan bahwa sesuai komitmen kami untuk ikut melestarikan lingkungan, kami tidak ada akan membuang/mengalirkan limbah secara sengaja ke sungai. Surat ini ditandatangani Direktur PT Greenfiields Indonesia, Heru Setyo Prabowo diatas materai Rp 10.000.

“Kalau mengingkari surat pernyataan tersebut, serta terbukti sengaja membuang limbah ke sungai ya kita tutup saja. Apalagi kalau sampai benar tidak ada dana Coorporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, buat apa kalau tidak ada manfaatnya buat Kabupaten Blitar,” beber politisi dari PAN ini.

Selain itu, Wabup Rahmat juga menunjukkan bukti video jika PT Greenfields masih membuah limbah ke sungai. Dalam  2 video berdurasi 1 menit 20 detik dan 38 detik, yang direkam sekitar jam 18.15 WIB di aliran Sungai Genjong oleh warga Desa Tegalasri, Kecamatan Wlingi, terlihat kondisi air masih tetap berwarna hitam, berbau, dan berbusa.

 


(TOM)

Berita Terkait