Status WBK Dicabut, Begini Kata PN Surabaya

Kantor Pengadilan Negeri Surabaya (Foto / Istimewa) Kantor Pengadilan Negeri Surabaya (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Status predikat wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Pengadilan Negeri Surabaya resmi dicabut oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Pencabutan ini dilatarbelakangi oleh ditetapkannya Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka kasus penyuapan.

Humas PN Surabaya, Suparno enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi terkait pencabutan status WBK itu.  “Kalau soal itu (pencabutan status WBK), saya no comment, yang jelas kita akan memulai dari nol. Kita ajukan kembali nanti,” ujarnya, Rabu 6 Juli 2022.

Sementara Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto mengatakan, pencabutan ini terkait maladministrasi unit kerja yang sudah mendapatkan predikat WBK/WBBM. Informasi tersebut bersumber dari masyarakat dan media massa kemudian Tim Penilai Nasional (TPN) melakukan konfirmasi kebenaran atas informasi maladministrasi tersebut kepada Tim Penilai Internal (TPI).

Dia menambahkan, predikat WBK pada Pengadilan Negeri Surabaya diberikan pada 2019 dan dicabut sejak 3 Februari 2022. “Predikat Zona Intergitas harus benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan, maka saat unit kerja/satuan kerja atau kawasan sudah tidak memenuhi kriteria menuju WBK/WBBM, predikatnya harus dicabut,” tegasnya.

Baca juga : 3 Jenderal di Jatim Gagal Jebloskan Anak Kiai Tersangka Pencabulan

Selain PN Surabaya, dia mengungkapkan, tiga unit kerja instansi pemerintah lainnya juga dicabut predikat WBK, yakni Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, dan Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur.

Dia menjelaskan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta juga kehilangan predikat WBK sejak 14 Juni 2022 karena ditetapkannya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan sebagai tersangka kasus penyuapan oleh KPK. Unit kerja ini mendapat predikat WBK pada 2014.

Predikat WBK Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur juga dicabut sejak 30 Juni 2022 akibat ditetapkannya Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur sebagai terdakwa tindak pidana gratifikasi dan pemerasan atas proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur menyandang WBK sejak 2020.

Sementara pada 2019, predikat WBK KBRI Singapura dicabut. Kementerian PANRB mengimbau kepada seluruh unit/satuan kerja atau kawasan yang dicabut predikatnya untuk segera melakukan perbaikan pada sistem pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pimpinan unit/satuan kerja atau kawasan juga harus meningkatkan pengawasan terhadap integritas aparatur di wilayahnya.

Tidak hanya dilakukan pencabutan predikat, Kementerian PANRB juga melarang unit/satuan kerja atau kawasan tersebut diajukan lagi untuk mendapatkan predikat menuju WBK selama dua tahun setelah penetapan pencabutan diterbitkan.


(ADI)

Berita Terkait