MALANG: Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang, Jawa Timur belum bisa menekan laju kasus penyebaran covid-19.
Berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Malang, total kasus covid-19 baru pada periode 11 hingga 21 Januari 2021, tercatat sebanyak 612 kasus.
Kondisi tersebut menyebabkan jumlah total kasus covid-19 di Kota Malang saat ini menyentuh angka 4.838 kasus, dengan rincian 442 orang meninggal dunia, 4.017 orang sembuh dan 379 orang dalam perawatan.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan, penerapan PPKM di Kota Malang saat ini masih belum dapat dievaluasi. Sebab, menurutnya, berhasil atau tidaknya PPKM baru bisa diketahui pada satu hingga dua pekan setelahnya.
"Penilaian berhasil atau tidaknya kegiatan PPKM itu nanti mungkin satu minggu, 2 minggu setelah ini. Ada perilaku taat terhadap protokol covid-19. PPKM itu kan sebenarnya kan memberikan warning, ternyata covid-19 sekarang masih ada. Kita terus perlu diingatkan lagi karena ada peningkatan kasus," katanya, Jumat 22 Januari 2021.
Sutiaji menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang setiap hari menggelar patroli skala besar bersama TNI-Polri. Tujuannya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk taat kepada penerapan PPKM. Terutama kepada pelaku usaha yang masih beroperasi di atas pukul 20.00 WIB.
"Ada kafe yang sampai sembunyi-sembunyi, lampu dimatikan terus ditutup seakan-akan nggak ada orang ternyata disana ada orang. Berarti ini kan kesadaran masyarakat kita yang masih perlu ditingkatkan, bukan lemah, perlu ditingkatkan," jelasnya.
Sutiaji meminta kepada masyarakat Kota Malang, khususnya generasi milenial untuk patuh terhadap penerapan PPKM. Pasalnya, selama ini banyak muda-mudi yang terjaring saat patroli skala besar.
"Sedangkan muda- mudi itu relatif OTG (Orang Tanpa Gejala). Dia walau kena covid-19 lalu 10 hari dia isolasi mandiri ya selesai. Tapi kan kasian masyarakat kita yang sudah tua dan punya komorbid," ungkapnya.
Sejauh ini, ditemukan sebanyak 115 pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha selama PPKM. Terdiri dari 100 pelanggar yang diberi teguran lisan, 13 pelanggar diberi terguran tertulis, dan dua tempat usaha yang di sanksi tutup sementara.
"Jadi jangan dikatakan semakin banyak yang disegel itu berhasil. Semakin banyak yang di BAP, bukan berarti pemerintah semakin sukses. Tapi kalau tidak banyak yang melanggar berarti sudah ada tingkat kesadaran," terangnya.
Untuk diketahui, Kota Malang melaksanakan PPKM bersama Kabupaten Malang dan Kota Batu yang merupakan kawasan Malang Raya. Sedangkan di Jawa Timur sendiri, PPKM juga diterapkan di Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik), Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Blitar, dan Kota Madiun.
(TOM)