Bea Cukai Malang Gagalkan Penyelundupan 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MALANG : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malang menggagalkan penyelundupan 1,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp1,5 miliar. Rokok tanpa cukai tersebut dikirim dari wilayah Kabupaten Malang ke Blitar. Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan, jutaan batang rokok ilegal senilai Rp1,52 miliar yang disita Bea Cukai Malang tersebut, berpotensi merugikan negara Rp813,5 juta.

"Dari hasil penindakan itu, total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,52 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp813,5 juta," kata Gunawan, Selasa 18 April 2023.

Pengungkapan jutaan rokok ilegal ini disebut Gunawan berawal dari informasi yang diterima adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan dua mobil barang. Rokok - rokok ilegal itu dikirim dari Kabupaten Malang wilayah selatan ke Blitar, pada Minggu 16 April 2023.

Menurutnya, usai mengantongi informasi tersebut tim Bea Cukai Malang melakukan penyusuran pada jalur distribusi yang dicurigai. Kemudian, tim menemukan sarana pengangkut yang sesuai dengan informasi diterima tim Bea Cukai Malang.

"Setelah menemukan sarana pengangkut yang sesuai dengan informasi, tim melakukan pengejaran," katanya.

baca juga : Polres Malang Siapkan Penitipan Kendaraan Gratis Bagi Warga yang Mudik Lebaran

Ia menambahkan, dua kendaraan sarana pengangkut tersebut kemudian berhasi dihentikan oleh tim Bea Cukai Malang di Jalan Raya Wlingi-Karangkates, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, usai dilakukan pengejaran. Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 41.300 bungkus pada salah satu mobil sarana pengangkut tersebut.

"Sementara untuk sarana pengangkut lainnya, ditemukan 19.900 bungkus. Sehingga, secara keseluruhan ada kurang lebih 1,216 juta batang rokok ilegal yang diputus rantai distribusinya," katanya.

Tim Bea Cukai Malang kemudian mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal dan sarana pengangkut, termasuk pengemudi kendaraaan untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses lebih lanjut. Bea Cukai Malang mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal menimbulkan kerugian terhadap negara, dan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


(ADI)

Berita Terkait