Polisi Berlakukan Tilang Manual Khusus Pelanggaran Ini

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang manual bagi pengendara yang memalsukan pelat nomor hingga knalpot berisik. Polisi akan bertindak tegas kepada setiap pelanggar.

"Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, Selasa 6 Desember 2022.

Menurutnya, sistem penilangan manual tersebut pengendara yang terbukti memakai pelat palsu atau dicopot untuk menghindari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan dihentikan. "Seperti biasa, dihentikan kita tilang mereka kan memalsukan plat nomor," paparnya.

Latif menambahkan, saat ini perwira sudah membawa blangko dan surat tilang untuk melakukan penilangan secara manual. "Iya itu kita yang melakukan perwira saat ini (yang menilang)," ujar dia.

baca juga : Wakil Bupati Pamekasan Diperiksa KPK

Sebelumnya, Latif mengatakan jajarannya sudah menyiapkan ETLE Mobile. Tilang elektronik itu dirancang untuk melengkapi jalan yang tidak tercover ETLE statis. Polisi sudah menyiapkan 10 unit kendaraan ETLE mobile.

 


(ADI)

Berita Terkait