Situbondo: Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) untuk perkara selama Maret-September 2023, di depan Kantor Kejari Situbondo, Kamis, 7 September 2023.
"Perkara didominasi tindak pidana biasa. sebanyak 43 perkara, sedangkan perkara tindak pidana ringan ada sembilan perkara," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ginanjar Cahya Permana, dikutip dari Antara News, Jumat, 8 Agustus 2023.
Ginanjar mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar atau dirusak sehingga tidak bisa digunakan lagi agar tidak disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari sabu-sabu sebanyak 23,10 gram, 5.370 butir obat keras daftar G, ratusan botol minuman keras berbagai merk, senjata tajam, terpal, alat untuk bermain judi, baju, celana, pakaian, telepon seluler, ATK, buku rekening, dan lainnya.
"Barang bukti ini tidak seluruhnya merupakan bukti tindak pidana karena sebelumnya sudah disisihkan oleh Polres," kata Ginanjar.
Berdasarkan data perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap yang diperoleh dari Maret-September 2023 yakni sabu-sabu 7 perkara, kesehatan 3 perkara, perjudian 13 perkara, perusakan hutan 3 perkara, pencurian 5 perkara, pemerasan dan pengancaman 5 perkara.
(SUR)