Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja Sepakat UMK  Ponorogo Naik 3,98 Persen

epala Disnakertrans Kabupaten Ponorogo, Suprianto. ANTARA/HO - SDP epala Disnakertrans Kabupaten Ponorogo, Suprianto. ANTARA/HO - SDP

Ponorogo: Dewan Pengupahan Kabupaten Ponorogo menyetujui usulan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) setempat terkait penaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 sebesar 3,98 persen. Jika dirupiahkan, upah UMK Ponorogo naik setara Rp85.601.43. 

"Sehingga tahun depan, UMK Ponorogo adalah sebesar Rp2.235.310 (per bulan)," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Ponorogo, Suprianto di Ponorogo, dilansir dari Medcom.id, Minggu, 26 November 2023.

Dewan pengupahan beserta pihak jajarannya sudah menghitung bersama dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga indeks kebutuhan masyarakat. Kemudian hasil diskusi tersebut akan diajukan kepada Bupati (Ponorogo) dan akan didiskusikan bersama dengan gubernur dengan tujuan ditetapkannya UMK Kabupaten Ponorogo. 

"Rapat pleno yang dihasilkan bagaimana pekerja dapat upah layak tapi tidak memberatkan pengusaha," katanya


(SUR)