Pemuda Ngawi Cabuli Anak, Begini Modusnya

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

NGAWI : Pemuda asal Ngawi diduga tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan bermalam di penginapan Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.

Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo, mengatakan kasus ini berawal dari laporan orangtua korban. Atas laporan tersebut, petugas sudah bergerak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku

“Kami sudah mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” kata Budi, Rabu 25 Mei 2022.

Budi mengatakan perkenalan antara pelaku dengan korban terjadi lewat media sosial. Pelaku mengajak korban jalan-jalan ke tempat wisata hingga bermalam di sekitar lokasi. Korban menuruti ajakan pelaku dan pergi tanpa sepengetahuan orangtua.

"Saat di dalam kamar pelaku mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri. Hasil visum terhadap korban, ada kerusakan selaput dara," katanya.

Baca juga : Mayat Perempuan Ditemukan di Jabon, Dibunuh dengan Cara Dimutilasi

Akibatnya, orangtua korban sempat kebingungan lantaran anaknya tidak pulang semalaman. Merasa khawatir terjadi sesuatu terhadap putrinya, sang ibu menghubungi ayah ayah korban yang bekerja dan berdomisili di Lumajang. Mendapat kabar itu, sang ayah segera pulang ke Ngawi untuk turut mencari putrinya.

Ketika tiba di Ngawi, sang ayah sudah mendapati putrinya sudah berada di rumah. Sang ayah sempat bertanya tentang keberadaan anak remaja itu pada malam sebelumnya. Korban lantas mengaku bermalam bersama terduga pelaku di sebuah penginapan di sekitar tempat wisata. Sang ayah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, kami akan menjeratnya dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.


(ADI)

Berita Terkait