NGAWI: Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris pasien meninggal dunia akibat covid-19.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, Tri Pujo Handono mengatakan telah menerima surat dari Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos tertanggal 18 Februari 2021 terkait penghentian santunan ahli waris pasien covid-19
Surat tersebut menganulir surat yang sebelumnya tertanggal 18 Juni 2020. Alasan penghentian pemberian santunan kematian tersebut karena pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat covid-19.
"Karena sudah tidak ada anggara sehingga rekomendasi dan usulan yang disampaikan Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten, kota sebelumnya tidak bisa ditindaklanjuti," ujarnya.
Sebelumnya Dinas Sosial Ngawi sudah mengusulkan sebanyak enam ahli waris di tahun 2020 kemarin. Dari enam ahli waris yang di usulkan tersebut tiga diantaranya sudah menerima pencairan.
Kemudian pada tahun 2021 ini mengusulkan 9 ahli waris, namun belum ada yang terealisasi santunan. Sejak 2020 hingga Februari 2021 ini, total 15 ahli waris yang diajukan dan 12 ahli waris belum menerima santunan.
"Dengan adanya surat penghentian pemberian santunan bagi ahli waris, kami juga akan menghentikan proses pengusulan. Termasuk meneruskan surat edaran ini ke tingkat bawah melalui camat, " ujarnya.
(TOM)