Ricuh, Eksekusi Pengosongan Lahan Berujung Rumah Hancur

Warga menghancurkan sebuah rumah yang dieksekusi oleh PN Pamekasan/metrotv Warga menghancurkan sebuah rumah yang dieksekusi oleh PN Pamekasan/metrotv

PAMEKASAN: Proses eksekusi pengosongan rumah di Jalan Raya Desa Polagan Kecamatan Galis, Pamekasan, Jawa Timur, berakhir dengan penghancuran. Petugas keamanan tidak dapat berbuat banyak setelah ratusan warga menyerbu dan menghancurkan rumah tersebut.

Awalnya, proses pengosongan rumah tersebut berjalan lancar.  Namun setelah pembacaan surat keputusan dari Pengadilan Negeri setempat, tiba-tiba ratusan warga yang berada dilokasi eksekusi langsung menyerbu dan menghancurkan rumah tersebut.

Kepala Pengadilan Negeri Pamekasan, Moh. Amrullah menjelaskan, kasus sengketa lahan ini sudah berlangsung sejak tahun 1995 antara Askiyah dengan Faisol.  Berdasar putusan Mahkamah Agung, pada tahun 2010 dimenangkan oleh Askiyah.

BACA: Pikap Antar Paketan Santri Gontor Terbalik Hantam Motor, Suami Istri Tewas!

"Namun pihak tergugat tidak segera melakukan pengosongan rumah tersebut, meski sudah beberapa kali diberikan teguran oleh pihak Pengadilan Negeri Pamekasan, " ujarnya.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengaku untuk pengamanan pengosongan rumah tersebut, pihak kepolisian mengerahkan pasukan pengurai massa dan satu peleton anggota Brimob Polda Jatim, serta bantuan dari anggota Kodim Pamekasan.

Namun pihak keamanan Polisi dan TNI tidak dapat berbuat banyak, saat ratusan warga yang berada di lokasi eksekusi langsung melakukan penghancuran rumah tersebut

"Kami minta semua pihak menghormati putusan hukum dan tidak terprovokasi, " pintanya.

 


(TOM)

Berita Terkait