Bejat! Pria di Probolinggo Perkosa Perempuan Penyandang Disabilitas

Polres Probolinggo Kota, merilis kasus pemerkosaan perempuan disabilitas. (Dok: Humas Polres Probolinggo Kota) Polres Probolinggo Kota, merilis kasus pemerkosaan perempuan disabilitas. (Dok: Humas Polres Probolinggo Kota)

Probolinggo: Seorang perempuan tuna wicara di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, menjadi korban pencabulan oleh tetangganya. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengimingi-imingi korban dengan sejumlah uang.

F, 31, seorang penyandang disabilitas diperkosa oleh HS, tetangganya sendiri. Pelaku merupakan warga Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang bertempat tinggal di Kota Probolinggo. 

“Pelakunya adalah HS, 51, diduga telah melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban penyandang disabilitas atau pemerkosaan terhadap F,” kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, dikutip dari Medcom.id, Rabu, 27 Juli 2022. 

Kejadian ini baru diketahui ibu korban setelah diberitahu tetangga jika korban kerap disuruh masuk ke dalam rumah pelaku. Kemudian saat kejadian, pada 24 Juni 2022, sekitar pukul 12.00 WIB, ibu korban mengetahui F keluar dari rumah HS. 

Keesokan harinya, ibu korban langsung melapor kepada Polres Probolinggo Kota. “Setelah korban ditanya oleh ibunya, korban F menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh HS (menggunakan bahasa isyarat),” jelas Wandi. 

Wandi mengatakan, pelaku mengajak korban F masuk ke rumahnya dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp5.000. Saat di dalam rumah, korban diminta untuk membuka celananya, sebelum disetubuhi paksa. 

Polisi pun menangkap HS sekaligus menetapkannya sebagai tersangka setelah melakukan Visum Et Repertum dan pemeriksaan terhadap korban dengan bantuan ahli penerjemah dan ahli psikologi forensik. Sejumlah saksi juga diperiksa.

“Bahwa telah didapati keterangan dan petunjuk dari barang bukti yang berhasil disita serta telah mendapatkan minimal dua alat bukti,” kata dia. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 huruf h Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3 apabila dilakukan pada korban penyandang disabilitas.


(UWA)

Berita Terkait