Asyik Liburan Bersama Keluarga, Kurir Sekilo Sabu Diringkus

Kabid Humas Polda Jatim Gatot Repli Handoko menunjukkan barang bukti narkoba yang hendak diantarkan ke seorang pengedar di Surabaya (Foto / Metro TV) Kabid Humas Polda Jatim Gatot Repli Handoko menunjukkan barang bukti narkoba yang hendak diantarkan ke seorang pengedar di Surabaya (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Kurir sabu asal Lampung ditangkap Satresnarkoba Polda Jatim. Pelaku berinisial IR ditangkap saat membawa 1,04 kilogram sabu menuju Surabaya. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka IR ditangkap saat berada di sebuah hotel bersama keluarganya.

"Tersangka menjadi kurir sabu dari Jakarta ke Surabaya bersamaan dengan mengajak keluarganya berlibur," katanya, Senin 4 Oktober 2021.

Gatot mengatakan, kasus pengiriman sabu ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi bahwa IR merupakan kurir sabu jaringan Jakarta-Surabaya. Lalu pada Rabu 15 September 2021 petugas kembali mendapatkan informasi bahwa IR di Surabaya dan hendak bertransaksi sabu. Setelah dikuntit, diperoleh informasi IR membawa sabu yang disimpan di dalam kamar Hotel F di Jalan Raya Rungkut Surabaya tempatnya menginap.

Baca Juga : Usut Korupsi e-KTP, KPK PNS Kemendagri Diperiksa

"Kami melakukan penangkapan terhadap IR dan melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel. Pada saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah tas hitam. Di dalamnya berisi beberapa pakaian dan sebuah bungkus teh china berisi sabu seberat 1,04 kg," katanya.

Kepada polisi, IR mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan yang bernama DES di Hotel H Pasar Baru Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

 


(ADI)

Berita Terkait