Polisi Gadungan di Mojokerto Ternyata Sindikat, Sudah Beraksi 7 Kali

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MOJOKERTO : Satreskrim Polres Mojokerto terus melakukan penyelidikan kasus polisi gadungan yang dimassa di Dusun Kweden, Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Selain mangamankan 3 pelaku, polisi juga menangkap 1 pelaku lain yakni VS, yang bertugas sebagai informan. Ternyata mereka adalah sindikat yang sudah beraksi di 7 TKP.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam mengatakan, kasus pemerasaan yang dilakukan oleh polisi gadungan di Kecamatan Trowulan, pihaknya sudah mengamankan empat orang pelaku. “Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, ternyata mereka ini bukan hanya satu TKP,” ungkapnya, Senin 9 Mei 2022.

Gondam mengatakan ada tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) sasaran para pelaku. Modus yang dilakukan para pelaku dengan mengaku sebagai anggota Polri dan menakut-nakuti korban agar menyerahkan sejumlah uang, namun jika tidak diberikan maka korban ditakut-takuti akan dibawa ke Polda.

“Dari sekian TKP, total kerugian korban lebih dari Rp100 juta karena ada yang diminta Rp50 juta, Rp25 juta, Rp30 juta. Setelah kami dalami, mereka ini jaringan. Ada orang yang menginformasikan kepada mereka terlebih dahulu, menginformasikan ada potensi untuk bisa ditakut-takuti. Jadi mereka ada perannya masing-masing,” katanya.

Baca juga : 3 Polisi Gadungan di Mojokerto Dihajar Massa

Korban diancam dan dibawa dengan menggunakan mobil. Dalam kasus tersebut, lanjut Kasat, korban belum dibawa karena Handphone (HP) korban ketinggalan sehingga korban kembali ke rumah. Namun dalam perkembangan proses penyelidikan ada beberapa orang pelaku yang masih dilakukan pengejaran petugas.

“Untuk wilayah sekitar Balongwono, Trowulan dalam waktu 3-4 bulan ini. Tahu (informan tahu pelaku bukan polisi). Mereka ini jaringan, sindikat sehingga ada perannya masing-masing, ada yang sebagai driver, ada yang sebagai memberikan informasi. Informan juga sudah kita amankan,” ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal yang dikenakan Pasal 378 dan Pasal 368 KUHP. Pihaknya masih akan mengembangkan terkait kasus pemerasaan dengan modus polisi gadungan tersebut, ada lima orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasat mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban dari para pelaku untuk segera melapor ke Polres Mojokerto.

“Dengan adanya kejadian ini, bukan satu kali terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto sehingga kami mengimbau kepada masyarakat jika ada oknum ataupun yang mengatasnamakan polisi, tolong di cros cek. Pihak kepolisian jika melaksanakan tugas pasti membawa surat perintah, tidak serta merta menangkap orang tanpa dasar,” imbaunya.

Sampai hari ini, Kasat menambahkan, korban yang sudah melapor ke Polres Mojokerto ada empat orang. Modus yang dialami para korban sama yakni pelaku mengaku sebagai anggota Polri sehingga pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan lebih hati-hati lagi. Jika ada yang mengaku sebagai petugas agar tidak mudah percaya.

“Jangan ada yang datang mengaku dari kepolisian, melakukan penangkapan kemudian melakukan tindakan kepolisian langsung diterima begitu saja. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap tapi kita temukan KTP, ID media online,” tegasnya.

Sebelumnya, Tiga orang polisi gadungan diamankan warga Dusun Kweden, Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Sabtu 7 Mei 2022. Satu pelaku berhasil melarikan diri saat hendak diamankan. Keempatnya diteriaki maling saat hendak membawa salah satu warga, Bambang (24).

Korban dituduh terlibat narkoba sehingga akan dibawa korban masuk ke dalam mobil Daihatsu Ayla warna nopol W 1563 YU warna abu-abu. Namun karena tidak bisa menunjuk tanda pengenal, keempat yang diteriakin maling. Warga yang mendengar teriak korban kemudian mendatangi rumah korban dan menghajar para pelaku.

Satu pelaku berhasil melarikan diri saat hendak diamankan. Tiga orang pelaku kemudian diamankan di rumah salah satu warga sebelum akhirnya dibawa petugas. Ketiganya yakni, I (29) dan RPP (30) warga Kabupaten Sidoarjo serta S (32) warga Kabupaten Gresik. Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, tiga buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pelaku, satu buah Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik pelaku RPP.

Satu buah ID Card wartawan Buser 110 milik pelaku RPP, satu buah ID Card Media Online Globaljatim milik pelaku I, satu buah ID Card wartawan Buser 110 milik I, tiga buah Handphone (HP) milik para pelaku, satu buah dompet milik pelaku dan satu unit mobil Daihatsu Ayla nopol W 1563 YU warna abu-abu milik pelaku yang dirusak massa.


(ADI)

Berita Terkait