Cegah Korupsi, Kejati Jatim Beri Pendampingan Hukum PT Pelindo dalam Rencana Pengadaan Alat Bongkar Muat

Kajati Jatim, Mia Amiati saat memberikan pendampingan hukum terhadap PT. Pelindo Terminal Petikemas dalam rencana pengadaan alat bongkar muat agar terhindar dari tindak pidana korupsi (Foto / Kejati Jatim) Kajati Jatim, Mia Amiati saat memberikan pendampingan hukum terhadap PT. Pelindo Terminal Petikemas dalam rencana pengadaan alat bongkar muat agar terhindar dari tindak pidana korupsi (Foto / Kejati Jatim)

SURABAYA : Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati memberikan pendampingan hukum terhadap PT. Pelindo Terminal Petikemas. Pendampingan yang melibatkan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) ini bertujuan mencegah adanya tindak pidana korupsi dalam rencana pengadaan alat bongkar muat PT Pelindo Terminal Petikemas.  

"Pendampingan hukum ini merupakan bentuk sinergitas antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan PT Pelindo (Persero) yang merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan PT Pelindo (Persero)  di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara," kata Kajati Jatim, Mia Aminati, Senin 12 Juni 2023.

Mia juga mengatakan kegiatan ini sejalan dengan Program Prioritas Jaksa Agung. Yaknipenegakkan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin BUMN bebas dari korupsi. Pendampingan hukum ini sebagai langkah preventif guna meminimalisir peluang dan resiko - resiko terjadinya tindak pidana korupsi.

baca juga : Napi Teroris Lapas Ngawi Arif Murtopo Ikrar Setia kepada NKRI

"Untuk itu diharapkan agar PT Pelindo Terminal Petikemas senantiasa menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparans, akuntanbel, dapat dipertanggungjawabkan, kemandirian dan wajar dalam melaksanakan pengadaan alat sehingga dapat meminimalisir kemungkinan adanya penyimpangan," pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait