Dihadang Santri, Penyidik Polda Jatim Gagal Bawa Tersangka Pencabulan

Penyidik Polda Jatim dihadang saat akan masuk ke halaman Ponpes. (metrotv) Penyidik Polda Jatim dihadang saat akan masuk ke halaman Ponpes. (metrotv)

JOMBANG: Upaya Tim Penyidik Direskrimum Polda Jawa Timur membawa MSA, tersangka kasus dugaan pencabulan dari Pondok Pesantren (Ponpes) Majmal Bahrain Hubbul Wathin Minal Iman, Jombang gagal setelah dihadang santri dan keamanan Ponpes.  

Tim penyidik berjumlah lima personel datang ke Ponpes yang berada di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, Kamis siang, 13 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.

Dari proses negosiasi, tim penyidik tidak diperbolehkan masuk ke dalam halaman pesantren. Para petugas keamanan ponpes bersama  para santri menghadang mereka tepat di depan gerbang pintu masuk.

"Jangan menggangu kenyamanan pondok," teriak salah seorang penghadang kepada penyidik Polda Jatim yang terekam video amatir.  

BACA: Tersangka Pencabulan Santri di Jombang Layangkan Praperadilan Kedua, Ponpes Dijaga Ketat!

Tim penyidik tidak diperbolehkan masuk ke dalam menemui MSA alasan keamanan Ponpes. Selain itu tersangka MSA yang berstatus putra pengasuh Ponpes dikatakan berada di tempat. Petugas akhirnya tidak memaksa masuk dan memilih meninggalkan lokasi.

“Kewajiban kami menyerahkan MSA ke kejaksaaan. Tadi belum ketemu,  katanya tidak ada,” ujar AKBP Hendra Eko Triyulianto, Kesubdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Jatim.

Diketahui, kasus ini berawal dari dugaan pencabulan yang dilakukan MSA  terhadap sejumlah santri perempuan.  Pencabulan itu kemudian dilaporkan korban ke Polisi pada 29 Oktober 2019.

MSA, kemudian ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jombang pada 12 November 2019. Kemudian kasus ini diambil alih Polda Jatim pada 15 Januari 2020. MSA, sempat melakukan upaya hukum dengan melayangkan Praperadilan terhadap Polda Jatim melalui PN Surabaya pada 2021 lalu dan kemudian ditolak.

Bahkan, karena sempat ada kabar akan ada penahanan paksa, akses masuk pesantren sempat dijaga ketat hingga hari ini. Pihak ponpes beralasan kasus yang menjerat MSA, merupakan rekayasa.


(TOM)

Berita Terkait