Sebar Hoaks Penculikan Anak, Warga Jember Ditangkap

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JEMBER : Hati-hati dan bijaklah dalam bermedsos. Jangan asal menyebar berita hoaks seperti yang dilakukan MF (33). Warga Desa Jombang, Kabupaten Jember ditangkap polisi setelah menyebarkan hoaks penculikan anak di Kecamatan Gumukmas.

"MF melakukan penyebaran informasi hoaks berupa video tentang adanya penculikan anak di Kecamatan Gumukmas pada 7 Februari 2023," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Selasa 14 Februari 2023.

Dia menyatakan tidak ada peristiwa penculikan anak di Kecamatan Gumukmas. Justru video yang beredar di media sosial itu terkait kecelakaan lalu lintas. Pelaku, kata dia, seolah-olah membuat narasi bahwa ada penculikan anak.

"Pelaku melakukan perekaman terhadap sebuah peristiwa adanya keramaian di Kecamatan Gumukmas. Pelaku memberikan keterangan jika ada penculikan anak dalam video yang direkam dan diunggah ke media sosial," tuturnya.

baca juga : Terjaring Razia Valentine, Remaja di Tuban Ini Pura-Pura Pingsan

Dia mengatakan, pelaku tidak melakukan pengecekan ulang sebelum menyebarkan video tersebut. Namun berinisiatif menambahkan narasi penculikan anak.

"Pelaku tidak melakukan konfirmasi atau 'cross check' (pengecekan ulang) terlebih dahulu terkait peristiwa tersebut, namun memberikan keterangan dalam video tersebut bahwa yang terjadi adalah penculikan anak," katanya.

Lantaran tidak melakukan ralat atau perubahan terhadap rekamannya, video itu lantas tersebar liar di sejumlah media sosial. "Untuk itu, pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang penyiaran berita bohong dengan ancamannya maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.

Hery mengimbau masyarakat untuk tidak panik dengan informasi hoaks penculikan anak yang beredar di sejumlah media sosial. Meski begitu, dia meminta warga tetap waspada menjaga anak-anaknya saat bermain di luar rumah.


(ADI)

Berita Terkait