WNA Pakistan di Blitar Diduga Jalankan Investasi Bodong

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BLITAR : Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar tengah melakuka penyelidikan terkait keberadaan seorang warga negara asing (WNA). Diduga, ia menjalankan praktik investasi bodong. Investasi sebesar Rp28 miliar di bidang garmen yang dilaporkan diduga hanya abal-abal.

"Kami sudah mengecek ke lapangan, tidak banyak aktivitas ekonomi sesuai nilai investasi yang dilaporkan. Kami menduga investasi bodong karena katanya nilai investasinya Rp28 miliar,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira, Kamis 29 Desember 2022.

Warga Negara Pakistan itu berinisial MY. Dalam radar pantauan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Blitar. Dia diketahui masuk wilayah Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar sejak September 2022. MY memakai visa terbatas (vitas).

Vitas yang memiliki masa berlaku 1 tahun tersebut ia pakai untuk menjalankan investasi usaha garment dengan modal asing sebesar Rp28 miliar. Dalam menjalankan usahanya, MY memakai sistem sewa. Warga Pakistan itu menyewa sejumlah ruko di wilayah Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu.

baca juga : Razia di Rutan Ponorogo, Temukan Silet hingga Pecut

Saat melakukan cek lokasi, kata Arief pihak Imigrasi hanya menemukan beberapa mesin jahit yang itu tidak sesuai dengan nilai investasi Rp28 miliar. “Artinya tidak sesuai dengan data izin usaha yang tertera di dokumen,” katanya.

Kendati demikian, dokumen perizinan usaha yang dikantongi MY telah lengkap. Mengacu hasil cek lokasi, Arief menduga aktivitas ekonomi yang dijalankan warga negara Pakistan itu sebagai cara menjalankan praktik penipuan. Modusnya dengan mengajak warga Indonesia, terutama warga sekitar untuk menanamkan modal usaha ke tempatnya.

“Sekiranya mengarah ke penipuan, ke krimininalitas umum,” ujar Arief.

Untuk mengungkap itu semua, Arief mengatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. Sebab penyelidikan sekaligus pendalaman dugaan investasi bodong merupakan wilayah BKPM RI. Pihak Imigrasi Blitar akan mengambil tindakan setelah BKPM RI mengeluarkan rekomendasi.

Sampai saat ini pihak Imigrasi juga belum mengambil keputusan apa pun. “Belum ada keputusan final. Kami akan mengambil tindakan setelah ada rekomendasi dari BKPM,” kata Arief.

 


(ADI)

Berita Terkait