Istri Kades Jogoroto Jombang Terlibat Penipuan Berkedok Investasi Pakan Ternak

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha (Foto / Metro TV) Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha (Foto / Metro TV)

JOMBANG : Tim Satreskrim Polres Jombang mengungkap kasus penipuan bermodus investasi pakan ternak. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah, Ainin Inayah (46) warga Dusun Kemirigalih, Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan penangkapan terhadap istri seorang Kades di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang itu berawal dari laporan korban. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 7 persen. Dari pengadaan pakan ternak yang dilakukan oleh salah satu perusahaan.

Dua persen untuk tersangka dan 5 persen untuk korban. Uang ini diserahkan sejak 2018 sampai 2021 "Mengajak korban untuk melakukan investasi pakan ternak. Tersangka juga memperlihatkan semacam DO order-order dari semacam perusahaan pakan ternak padahal hal tersebut tidak ada atau fiktif," terangnya.

Lantaran tergiur dengan untung, korban akhirnya mengirimkan uang Rp23 miliar. Kemudian tersangka mengembalikan uang sebesar Rp19 miliar. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp3,9 miliar. "Namun (uang Rp19 miliar) itu hanya perputaran uang saja, yang diduga dari korban lainnya," kata Giadi.

baca juga : Kasus Korupsi Dana KUBE, Kepala Bakesbangpol Bondowoso Ditahan

Giadi mengaku kasus ini akan terus didalami penyidik mengingat jumlah uang kerugian mencapai miliaran rupiah, hanya dari satu korban yang melapor. Diimbau agar pada para korban penipuan untuk melapor secara resmi ke Polres Jombang.

"Karena uang sedemikian banyak, pasti juga larinya tidak hanya satu orang, nanti kita dalami. Baru satu yang melapor," tegasnya.

Saat ditanya apakah tersangka merupakan istri dari kepala Desa setempat, Giadi mengakui hal tersebut. "Iya benar. Sedangkan korban dan tersangka ini hubungannya masih saudara," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 tentang penipuan.


(ADI)

Berita Terkait