TULUNGAGUNG : Sejumlah anggota polisi yang ikut aksi dangdutan di Tulungagung, Jawa Timur usai menjalani pemeriksaan. Hasilnya, mereka tidak bisa di tindak dengan peraturan protokol kesehatan (prokes). Sebab, acara digelar sebelum peraturan-peraturan terkait pendisiplinan prokes diterbitkan.
"Setidaknya ada 10 anggota yang diperiksa Paminal Polda Jatim dan Propam Mabes Polri," kata Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudho Setyantono.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan anggota itu tidak bisa ditindak menggunakan peraturan-peraturan tentang pendisiplinan prokes. Alasannya, kegiatan tersebut terselenggara sebelum peraturan diterbitkan.
Peraturan Bupati (Perbub) Tulungagung nomor 55 tahun 2020, tentang penegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan terbit tanggal 25 Agustus 2020. Lalu, Pergub nomor 53 tahun 2020 dan perbub nomor 57 tahun 2020 terbit pertengahan September.
"Sedangkan acara dangdutan yang kemudian videonya menjadi viral tersebut digelar pada tanggal 9 Agustus 2020," terangnya.
Meski demikian,pihaknya masih menunggu petunjuk dari Polda Jatim terkait hasil pemeriksaan maupun sanksi yang akan diberikan.
Untuk diketahui, acara dangdutan yang viral tersebut digelar di Mapolsek Gondang, sebagai acara hiburan dalam kegiatan pisah sambut kapolsek setempat, pada 9 Agustus lalu. Potongan video acara tersebut, kemudian beredar dan menjadi viral di media sosial facebook pada awal Oktober 2020.
(ADI)