Tipu 82 Korban hingga Rp3,7 Miliar, Dua Perempuan di Mojokerto Ditangkap

Sumber: Humas Polres Malang Sumber: Humas Polres Malang

MOJOKERTO: Polres Mojokerto menangkap dua perempuan terduga penipu berkedok investasi barang kosmetik yang merugikan 82 korban hingga Rp3,7 miliar. Kedua terduga pelaku yang ditangkap ialah ML dan SL.

“Kedua tersangka ini ditangkap Polres Mojokerto di kediamannya. Keduanya yakni ML asal Ngoro, Mojokerto, dan SL, asal Kenceng, Madiun,” kata Wakapolres Mojokerto, Kompol Afner NB Pangaribuan, dikutip dari Humas Polres Malang, Selasa, 15 Agustus 2023.

Awalnya, kedua terduga pelaku menjalankan bisnis arisan online pada 2020. Setelah merasa gagal, mereka memulai bisnis investasi perdagangan barang kosmetik pada Oktober 2022.

ML berperan sebagai orang yang menawarkan investasi produk kosmetik melalui media sosial kepada para korbannya. Ia mengiming-imingi keuntungan sebesar 10 hingga 25 persen. Sedangkan SL berperan sebagai penyedia barang kosmetik dengan harga murah.

“Total korban sejumlah 82 orang dengan nilai total Rp3,7 miliar,” lanjutnya.

Awalnya, para korban sempat diberikan keuntungan sesuai janji di awal. Namun, seiring berjalannya waktu, kedua terduga pelaku menyalahgunakan uang para korbannya untuk kepentingan pribadi.

Petugas mendapati barang bukti berupa satu unit mobil Pajero, satu unit truk Colt Diesel Canter, satu unit sepeda motor Vespa, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja, satu buah handphone merek iPhone 14 Pro Max, dan uang tunai senilai Rp20 juta.

Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.


(SUR)

Berita Terkait