Cabuli 6 Anak, Penjahit di Batu Ditangkap

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BATU : Satreskrim Polres Batu mengamankan seorang pria berinisial M (50). Kakek yang berprofesi sebagai tukang jahit diamankan setelah mencabuli enam anak di bawah umur. Kasatreskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus mengatakan perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban menyampaikan kepada orang tua bulan Mei lalu.

"Dari laporan itu, kami melakukan pendalaman melibatkan keterangan ahli psikolog dan melakukan visum kepada korban. Setelah cukup dua alat bukti pelaku langsung tetapkan sebagai tersangka," jelas AKP Jeifson, Jumat 18 Juni 2021.

BACA JUGA : Terkait Pengerusakan Pos Penyekatan Suramadu, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Tersangka diketahui sempat menghilang dari tempat tinggalnya di Desa Pesanggrahan. Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Magetan. "Pelaku dijerat Pasal 82 UU 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman selama 5 sampai 15 tahun," ujar dia.

Ia menyebut, Polres Batu juga membuka pengaduan hotline kepada korban lainnya yang pernah menerima perlakuan serupa dari tersangka berinisial M. "Bila ada laporan, petugas akan mendalami bersama tim psikolog supaya korban tidak terganggu psikologinya," pungkasnya.


(ADI)