Kemenag Terbitkan Daftar Jemaah Berhak Berangkat Haji 1443 H/2022 M Seluruh Provinsi

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan daftar jemaah berhak berangkat ibadah haji musim 1443 H/2022 M. Proses verifikasi telah selesai dilakukan dan kloter pertama dijadwalkan berangkat pada 4 Juni 2022.

“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu,” ujar Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, Minggu 8 Mei 2022.

Hilman mengatakan verifikasi dilakukan guna memastikan jemaah yang berangkat memenuhi persyaratan ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Syarat tersebut yaitu berusia maksimal 65 tahun 0 bulan per 30 Juni 2022 serta sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

“Saya minta jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik, jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” kata dia.

Daftar jemaah berhak berangkat tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk proses tindak lanjut. Hilman meminta jemaah masuk daftar berhak berangkat untuk segera melakukan konfirmasi.

Hilman juga mengatakan Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051 orang. Jumlah ini terdiri atas 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas.

Baca juga : Jumlah Kuota Haji Indonesia Ditentukan Melalui e-Haj

Kuota tahun ini lebih sedikit dibandingkan saat kondisi normal. Sehingga tentu ada jemaah yang sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2020 belum bisa berangkat tahun ini.

“Saya berharap semua saling memberi semangat. Jemaah yang berangkat memberi semangat kepada yang belum berangkat dan mendoakan semoga segera mendapat giliran. Demikian juga jemaah yang belum berangkat, memberi semangat pada mereka yang akan berangkat tahun ini dan mendoakan semoga sehat dan mendapat haji mabrur,” harapnya.

Berkenaan dana haji, Hilman menegaskan pengelolaannya tidak lagi oleh Kemenag melainkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kemenag hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.

“Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia,” terang Hilman.

Untuk mengetahui daftar jemaah berhak berangkat haji 1443 H/2022 M, dapat disimak pada laman https://haji.kemenag.go.id/v4/node/966789. “Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi pada 9-20 Mei 2022,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait