Pelaku Gendam Hp yang Viral di Malang Ditangkap

Pelaku gendam hp di Malang ditangkap (Foto / Metro TV) Pelaku gendam hp di Malang ditangkap (Foto / Metro TV)

MALANG : Pelaku gendam handphone (Hp) yang viral di Malang tertangkap polisi. Pelaku diketahui berinisial F (29) warga Kelurahan Kebon Pala, Jakarta Timur, yang merantau ke Kota Malang. Modusnya, F melakukan aksinya dengan menghubungi orang-orang yang menjual handphone-nya di media sosial.

"Dia hunting di medsos orang-orang yang menjual handphone secara online. Saat COD (Cash on delivery) pura-pura mengecek kelengkapan handphone, lalu bilang ke korban untuk mengambil uang dulu," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga, Jumat 5 Agustus 2022.

Korban yang percaya lantas memperbolehkan pelaku membawa handphone dan doosbook-nya dengan alasan akan dibawa ke mesin ATM dahulu untuk mengambil uang. Namun, saat handphone dan perlengkapannya sudah dibawa, tersangka tak juga kembali menemui korbannya.

Korban yang berusaha untuk mencari keberadaan pelaku pun kebingungan. Bahkan saat berusaha dihubungi dan dikirimkan pesan, ternyata nomor WhatsApp korban telah diblokir oleh pelaku. Merasa menjadi korban penipuan akhirnya korban melaporkan ke Mapolresta Malang Kota.

Baca juga : Pasca Penyerangan, Satu Peleton Polisi Berjaga di Mulyorejo Jember

"Korban berhasil ditangkap setelah melakukan aksinya menjual barang hasil kejahatannya di salah satu konter," ujarnya.

Aksi pelaku ketahuan saat akan menjual handphone Oppo Reno 7 warna oranye di salah satu konter handphone, sebab pegawai konter di Malang Plasa mengetahui handphone yang dijual pelaku itu milik temannya. Pegawai konter itu pun menghubungi korban untuk memberitahukan ke temannya.

Setelah korban datang, tersangka bertemu dengan korbannya dan langsung diamankan di Pos Pengamanan Malang Plasa. Video interogasi pelaku di pos pengamanan Malang Plasa ini disebarkan dan akhirnya viral beredar di media sosial. Dari sanalah akhirnya tersangka mengakui perbuatannya dan diamankan tim Opsnal Polresta Malang Kota.

"Yang bersangkutan dari keterangan bersangkutan melakukan tujuh kali. Modusnya seperti gendam. Pelaku warga Jakarta, baru tiga bulan di Malang," katanya.

Pemuda ini nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk biaya kebutuhan sehari-hari, meski mengakunya merantau ke Malang dari Jakarta untuk berjualan. Pelaku F mengakui kerap kali melancarkan aksinya di beberapa daerah di wilayah Kota Malang. Namun karena ia pendatang tak paham daerah Kota Malang, ia biasanya meminta korbannya yang menunjukkan tempat pertemuan untuk pembelian barang.

"Di Malang tiga bulan tinggal di kos-kosan, di sini jualan. (Melakukan perbuatannya) Di sekitaran Kota Malang," ucap tersangka F. Akibat perbuatannya pelaku terancam dua pasal KUHP yakni Pasal 379 dan 372 KUHP. "Ancaman hukumannya 4 tahun," pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait