Pemkot Surabaya Bantu 21 KK yang Tergusur di Dukuh Pakis

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menemui sejumlah warga yang rumahnya digusur di Dukuh Pakis IV, Kota Surabaya, Jatiim, Senin (14/8/2023). (FOTO ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menemui sejumlah warga yang rumahnya digusur di Dukuh Pakis IV, Kota Surabaya, Jatiim, Senin (14/8/2023). (FOTO ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)
SURABAYA: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan bantuan kepada 21 kepala keluarga (KK) di Dukuh Pakis IV, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang terdampak penggusuran. Mereka diarahkan untuk tinggal sementara di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Grudo.

“Tolong dijaga guyub rukunnya di Surabaya, sambil menunggu kebenaran itu berjalan, saya minta keikhlasannya pindah ke Rusun Grudo. Saya tidak rela kalau wargaku bingung tempat tinggal,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dikutip dari Antaranews, Selasa, 15 Agustus 2023.

Eri berjanji kepada 21 keluarga tersebut akan mendapat kemudahan dalam pengurusan administrasi dan kebutuhan lain ketika pindah ke Rusunawa Grudo. Ia juga menjamin segera memberikan solusi terbaik agar kehidupan mereka yang terdampak bisa berjalan seperti biasa.

“Sehingga alamatnya juga akan dipindah ke sana, bagaimana dengan sekolahnya? Kalau ada yang ingin tetap di sini ya silakan. Kemudian bagi KSH (Kader Surabaya Hebat) yang terdampak gimana? Ya silakan, mau tetap menjadi KSH di sini atau di Grudo, karena tidak ada bedanya,” lanjutnya.

Sebelumnya, 28 bangunan yang dihuni 25 KK di Kampung Dukuh Pakis RT 2 RW 2, Kelurahan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, digusur pada Rabu, 9 Agustus 2023. Penggusuran ini ada dalam putusan inkrah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 11/EKS/2021/PN.Sby jo Nomor: 944/Pdt.G/2019/PN.Sby tertanggal 29 Mei 2023.

Pada tahun 2019, seorang pemohon bernama Weny Untari mengajukan gugatan terhadap tergugat Sidik Dewanto. Keduanya merupakan mantan suami istri. Lahan yang mengalami sengketa merupakan harta gono-gini dari pasangan tersebut. Warga yang menempati lahan itu tidak memiliki surat kepemilikan.


(SUR)