Sindikat Perdagangan Ginjal Jaringan Internasional Diringkus di Ponorogo

adiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo (baju putih), saat jumpa pers di Imigrasi Ponorogo. (Dok: Humas Kemenkumham Jatim) adiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo (baju putih), saat jumpa pers di Imigrasi Ponorogo. (Dok: Humas Kemenkumham Jatim)

PONOROGO: Kantor Imigrasi Ponorogo menangkap lima orang diduga sindikat perdagangan ginjal jaringan internasional. Mereka ditangkap saat mengurus penerbitan dokumen perjalanan/paspor di imigrasi setempat.

"Dua dari lima orang yang diamankan, diduga sebagai korban yang akan menjual ginjalnya. Sedangkan tiga lainnya diduga punya peran masing-masing dalam sindikat yang menyalurkan korban," kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo, saat jumpa pers di Ponorogo, Rabu, 5 Juli 2023.

Hendro mengatakan, penangkapan lima pelaku itu berawal dari proses wawancara, dalam rangka penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Ponorogo pada Selasa, 4 Juli 2023. Saat itu, dua orang berinisial MM asal Buduran, Kabupaten Sidoarjo, dan SH asal Tangerang Selatan diwawancarai oleh petugas imigrasi.

"Saat proses wawancara keduanya mengaku membutuhkan paspor untuk liburan ke Malaysia,” ujarnya.

BACA: Joki Bahasa Inggris asal Cina Ditangkap di Surabaya

Namun, keduanya menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Keduanya tidak memberikan keterangan yang meyakinkan petugas. Kemudian keduanya tidak bisa menunjukkan berkas-berkas yang diminta petugas. Sehingga, keduanya kembali lagi ke Kantor Imigrasi Ponorogo dengan harapan petugas lengah.

"Dalam proses wawancara, petugas kami menyatakan ada indikasi keduanya menjadi pekerja migran nonprosedural," ujarnya.

Hingga akhirnya keduanya mengaku akan mendonorkan ginjal ke Kamboja, dan keduanya mengaku diantarkan oleh tiga orang penyalur.

"Ketiga orang tersebut ternyata menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo," katanya.

Petugas menindaklanjuti dengan memburu ketiga orang tersebut di sekitar Taman Jeruksing, Jalan Juanda, Ponorogo.
Dua orang yang diduga sebagai penyalur yaitu inisial WI warga Bogor dan inisial AT warga Jakarta diamankan bersama satu orang saksi dengan inisial IS warga Mojokerto.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Yanto, menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, WI berperan sebagai perekrut. Sedangkan AT membantu proses permohonan paspor dan menyiapkan akomodasi.

"Setiap orang yang memberikan ginjalnya dijanjikan imbalan hingga 150 juta rupiah," kata Yanto.

Bahkan, lanjut Yanto, WI sempat berangkat ke Kamboja untuk menjual ginjalnya. "Berdasarkan keterangannya, WI sempat berada di sebuah Laboratorium di Phnom Penh, namun gagal diambil ginjalnya karena ada masalah kesehatan," ujarnya.

Namun setelah pulang dari Kamboja, WI direkrut dan dipekerjakan oleh sindikat perdagangan ginjal yang ada di Bekasi.

"WI mengaku juga sudah pernah Saya datang di basecamp di Bekasi," katanya.

Imigrasi Ponorogo lalu bersinergi dengan Polres Ponorogo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Kami siap membantu penyidik kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan lanjutan kepada MM dan SH yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dalam memperoleh dokumen perjalan RI (paspor). Atau diduga melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.  

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana paling banyak 500 juta rupiah," katanya.


(TOM)

Berita Terkait