Sakit Lagi, Pembacaan Tuntutan Terdakwa Christian Halim Tertunda

Terdakwa Christian Halim saat jalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya beberapa hari lalu (Foto / Clicks.id) Terdakwa Christian Halim saat jalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya beberapa hari lalu (Foto / Clicks.id)

SURABAYA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto gagal membacakan berkas tuntutan terdakwa Christian Halim, Kamis 8 April 2021. Alasannya, terdakwa dugaan penipuan pembangunan infrastruktur tambang ini tak hadir di persidangan dengan alasan sakit.  

Alasan sakit yang menganggu agenda sidang ini, merupakan kali ketiga terdakwa lakukan menjelang masa tahanannya habis pada Selasa 27 Maret 2021.

"Saat sidang hendak dibuka, kami mendapat info dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim, bahwa terdakwa mendadak mengaku sakit. Sehingga terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Hingga sidang dibuka, kami belum mendapat laporan secara resmi dari dokter pemeriksa," ujar jaksa Novan.

Jaksa menambahkan, ini kali ketiga alasan sakit terdakwa yang  menimbulkan penundaan sidang. Sebab, sebelumnya terdakwa juga mengaku sakit hipertensi dan vertigo.

"Dan hari ini merupakan penundaan yang ketiga kalinya. Kami sudah mengajukan agar sidang kembali digelar Jumat 8 April 2021. Namun tim penasehat hukum terdakwa keberatan. Apa  boleh buat akhirnya disepakati sidang bakal digelar kembali Senin 12 April 2021," ungkap Novan.

Terkait hal ini, Jaksa menyinggung terkait dugaan upaya terdakwa mengolor jadwal sidang.

"Dugaan itu bisa jadi. Namun kita akan tetap menunggu hasil pemeriksaan dokter guna menentukan langkah selanjutnya. Mengingat sebelumnya Hakim sudah menetapkan bahwa sebelum tanggal 20 April 2021, perkara ini sudah harus diputus, berbarengan dengan jelang habisnya masa penahanan terdakwa," imbuhnya.

Untuk itu, apabila pada agenda sidang berikutnya terdakwa masih belum bisa mengikuti sidang, tim jaksa akan mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk tetap menggelar sidang tanpa kehadiran terdakwa (In Absentia).

"Terlebih dalam proses pemeriksaan perkara ini, terdakwa juga didampingi tim penasehat hukum, jadi bukan tidak pernah sama sekali hadir di persidangan," imbuhnya.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp20,5 miliar.

Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Padahal, masih menurut dakwaan, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.

Dana sebesar Rp20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya. Bahkan menurut perhitungan ahli ITS, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.


(ADI)

Berita Terkait