Tes Antigen Tetap Berlaku untuk Penerbangan Jawa-Bali

PCR tak lagi jadi syarat wajib penumpang di Bandara Juanda (Foto / Metro TV) PCR tak lagi jadi syarat wajib penumpang di Bandara Juanda (Foto / Metro TV)

JAKARTA : Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan terkait syarat perjalanan dengan mengunakan transportasi udara di wilayah luar Jawa dan Bali. Selain menggunakan tes Polymerase Chain Reaction (PCR), juga bisa memakai hasil tes antigen.

“Sementara itu, untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali disamping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1),” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal, Jumat 29 Oktober 2021.

Hal itu, sebagaimana diatur dalam Inmendagri No.56/2021 tentang Perubahan Inmendagri No.54/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Dia mengatakan, kebijakan tersebut diambil pemerintah dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya karena masih terbatasnya fasilitas laboratorium PCR di luar Jawa dan Bali.

“Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar jawa bali,” ujarnya.

Baca Juga : Berubah, Masa Berlaku Tes PCR Jadi 3x24 Jam

Dia mengatakan, penerapan syarat bagi pelaku perjalanan ini merupakan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menjalankan protokol kesehatan. “Karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum. Dan untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru covid-19,” ucap dia.

Syafrizal menegaskan, meskipun kondisi covid-19 di Indonesia sudah dikategorikan pada situasi yang rendah menurut standar WHO tapi pandemi belum selesai. “Oleh karena itu, penerapan disiplin protokol kesehatan tidak boleh kendor dan bahkan terus diperkuat paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi PeduliLindungi. Lebih lanjut, pemberlakuan tes PCR terhadap pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi covid-19,” tuturnya.

 


(ADI)

Berita Terkait