Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Hasilkan Rp 2 Triliun

ejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak secara online. FOTO: MI/ARYA MANGGALA ejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak secara online. FOTO: MI/ARYA MANGGALA

SURABAYA: Tak sia-sia Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengelontorkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan diskon. Bukatinya, sebanyak 4,423 juta wajib pajak memanfaatkan program yang bergulir pada 9 September 2021 hingga 9 Desember 2021.

"Totalnya, jumlah penerimaan pajak kendaraan bermotor yang diperoleh, sebesar Rp2,086 triliun," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, dilansir dari Antara, Senin, 13 Desember 2021.

Melalui program tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelontorkan insentif sebesar Rp389,12 miliar. Total insentif yang digelontorkan tersebut dalam bentuk diskon pajak, bebas BBN II, dan bebas denda kendaraan bermotor.

Menurut Khofifah, program ini mampu menaikkan angka penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu berterima kasih kepada seluruh wajib pajak di wilayah setempat yang telah membayar kewajiban pajaknya.

BACA:  Donasi Uang Korban Erupsi Semeru Difokuskan untuk Relokasi

Gubernur Khofifah menyebut perolehan pajak ini sebagai sebuah suntikan energi, sekaligus semangat bagi upaya pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi covid-19. "Kami juga optimistis Jatim dapat segera keluar dari pandemi seiring upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah," ucap Khofifah.

Sementara itu, program yang digagas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim itu dalam rangka mengurangi beban masyarakat selama pandemi sekaligus momentum perayaan HUT Ke-76 provinsi setempat.

Besaran diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen bagi kendaraan roda dua dan tiga, sedangkan roda empat dan lebih di diskon 10 persen. Selain itu, Pemprov Jatim juga memberi kebijakan insentif pajak daerah yang meliputi pemutihan pajak daerah.

Diantaranya, pembebasan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tangan ke dua, tiga dan seterusnya. Lalu pembebasan denda pembayaran PKB serta pembebasan denda pembayaran BBNKB. Sasarannya yakni kendaraan bermotor dengan pelat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan, juga pelat kuning yang dimiliki perorangan atau badan.

 


(TOM)