Guru Ngaji di Malang Cabuli 3 Santrinya, Dirayu dengan Uang Rp5 ribu

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MALANG : Seorang guru ngaji di Malang dibekuk polisi. Pelaku berinisial K (72) warga Desa Singosari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ini diduga mencabuli tiga murid ngajinya. Ketiga korban ialah  NAK (9), EYP (10), dan ACC (12).

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan kasus ini dilaporkan dan diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Senin 23 Januari 2023. "Mereka dicabuli dalam waktu yang berbeda. NAK dicabuli pada Januari 2023, EYP dicabuli pada Desember 2022, dan ACC pada akhir tahun 2021 hingga Januari 2022 lalu," ucap Wahyu Rizki Saputro, Rabu 25 Januari 2023.

Riski menjelaskan dalam menjalankkan askinya, pelaku berpura-pura mengajarkan doa dan memberinya doa kepada salah satu korban berinisial NAK. Awalnya korban dipegang di bagian kepala atas hingga akhirnya tangannya memegang organ sensitif korban.

baca juga : Kasus Stunting di Bangakalan Tertinggi di Jatim, Capai 38,7 Persen

Korban pun tidak ada perlawanan karena takut kepada pelaku selaku guru mengajinya. Bejatnya, usai melampiaskan aksinya pelaku memberi korban uang bervariasi. "Setelah melakukan pelecehan itu korban diberi uang Rp2 ribu hingga Rp5 ribu dan disuruh pulang," ujarnya.

Korban yang menerima perlakuan itu akhirnya mengadukan ke orang tuanya hingga kabar itu tersebar ke ketua RT setempat. Setelahnya, ketua RT ini akhirnya mendatangi rumah pelaku untuk melakukan klarifikasi. Namun, pelaku berkilah dan menyebut bahwa kabar tersebut hanya fitnah.

"Saat ini kami masih meminta keterangan saksi dan korban. Sudah ada enam yang diperiksa, yakni satu pelapor orang tua korban, 3 korban dan 2 saksi. Selanjutnya kami akan memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan," katanya.

Pelaku terancam Pasal 82 Juncto pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman. "Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait