Pelihara Elang Bondol Tanpa Izin, Pengusaha di Situbondo Ditetapkan Tersangka

Elang bondol merupakan salah satu hewan dilindungi (Foto / Istimewa) Elang bondol merupakan salah satu hewan dilindungi (Foto / Istimewa)

SITUBONDO : Penyidik pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Situbondo, resmi menetapkan Rudi Cahyadi sebagai tersangka. Pengusaha ini terbukti memelihara satwa liar secara ilegal, yakni elang bondol atau haliastus indus.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jember, pihaknya resmi menetapkan seorang pengusaha bernama Rudi Cahyadi, asal Kecamatan Besuki, Situbondo sebagai tersangka.

“Karena dia terbukti memelihara satwa liar elang bondol secara ilegal,  sehingga kami menetapkan Rudi Cahyadi sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kami menggelar dalam kasus kepemilikan elang bondol tersebut,” ujar AKP Dhedi Ardi Putra, Selasa 28 Februari 2023.  

Menurut dia, karena tersangka melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P106/MENLHK/KUM.1/12/2018, yang menyatakan satwa tersebut dilindungi dan tidak boleh ditangkap. Mengingat, elang bondol merupakan satwa endemik dan hanya bisa hidup di kawasan tertentu.

baca juga : Minibus Oleng Tabrak Pemotor di Jombang, 1 Tewas, 1 Kritis

“Selain itu, tersangka Rudi Cahyadi juga melanggar Undang-undang BKSDA, sehingga atas pelanggarannya tersebut, tersangka Rudi Cahyadi terancam hukuman penjara maksimal selama 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, Petugas BKSDA Jawa Timur Nur Patria mengatakan, elang bondol merupakan satwa dilindungi. Bahkan, saat ini, terancam punah, sehingga tidak boleh dipelihara tanpa ada izin. “Elang bondol terancam punah dan sulit untuk berkembang biak,” katanya.


(ADI)

Berita Terkait